1. Kadishub Julham Situmorang Bongkar Dugaan Pungli Polisi Siantar, DPRD Tuntut Penjelasan Transparan
Tangsel Kadishub Julham Situmorang mengungkap bahwa retribusi parkir senilai Rp 1,3 miliar pada 2024 tidak masuk ke kas daerah, dan menyebut fenomena itu sebagai “hutang” jukir yang belum melunasi setoran
DPRD Komisi III menilai Julham kurang transparan karena tidak menyebut nama individu, lokasi titipan, maupun jumlah yang dilarikan
DPRD bahkan mendesak Wali Kota untuk mengganti Kadishub akibat kinerja buruk dan kebocoran PAD parkir yang terus berulang
Versi 2: Kajian Hukum & Tipikor
Judul: Kadishub Julham Situmorang Menjadi Tersangka Pemerasan, Polisi Diduga Terima Uang Haram di Siantar
-
Julham dan stafnya, Tohom Lumban Gaol (Kasi Manajemen Lalu Lintas), resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan lahan parkir senilai total Rp 48 juta terhadap RS Vita Insani pada tahun 2024
-
Meskipun tersangka, keduanya tak ditahan karena dianggap kooperatif, telah mengembalikan uang, dan berstatus tulang punggung keluarga
-
Proses berkas sempat dikembalikan ke penyidik karena tidak lengkap, namun pada 7 Juli 2025 berkas telah resmi dilimpahkan kembali ke Jaksa untuk diteliti lebih lanjut
-
Julham dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi
Baca Juga: Kebakaran di Pondok Karya Tangsel,Perkara Orang Bakar Sampah
3: Kadishub Julham Situmorang Perspektif Sosial & Opini Publik
Judul: Pengakuan Kadishub Julham Soal Polisi Terima Uang Haram Picu Kegeraman Publik
-
Julham menuding adanya praktek korupsi berjemaah oleh jukir yang menyebabkan dana parkir tak tertagih hingga Rp 1,3 miliar
-
Banyak partisipan media sosial menyuarakan kekecewaan publik akan sistem hukum yang dinilai kurang adil dalam menangani oknum aparat, bahkan menuduh pencemaran nama baik saat laporan disuarakan
-
Kasus ini menggugah diskusi apakah masyarakat butuh viral publik untuk mendapat keadilan, mengingat banyak laporan yang stagnan tanpa proses hukum yang memadai
Kadishub Julham Situmorang Tabel Ringkasan Perbandingan Perspektif
| Sudut Pandang | Fokus Utama | Nama Yang Terlibat | Nilai Dugaan Uang | Status Hukum & Bukti |
|---|---|---|---|---|
| Internal Dishub / DPRD | Kebocoran PAD, transparansi | Jukir tidak disebut satu‑per‑satu | Rp 1,3 miliar | Tekanan DPRD ke Julham, belum paling tinggi |
| Hukum / Tipikor | Kasus pemerasan terhadap RS | Julham & Tohom Lumban Gaol | Rp 48 juta | Resmi tersangka, berkas diserahkan ke jaksa |
| Opini Publik / Sosial | Pelaporan sistemik, distrust publik | Polisi secara umum | Tidak terperinci | Masyarakat skeptis proses hukum berjalan adil |
Penutup
Julham Situmorang telah berbicara mengenai dugaan “uang haram” terkait aparatur kepolisian di Pematangsiantar, namun ia tidak menyebut nama polisi atau detail individu penerima. Dua kasus utama mencuat: kebocoran retribusi parkir (Rp 1,3 miliar) dan pemerasan terhadap rumah sakit (Rp 48 juta), keduanya terjadi pada 2024.
Masyarakat dan DPRD menuntut kejelasan lebih lanjut selama proses hukum berjalan, sementara kepercayaan publik terhadap korps kepolisian tetap rentan karena banyaknya kasus lalai dan kekuasaan yang semrawut. Hingga media ini ditulis (Agustus 2025), berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk diteliti lebih lanjut dan menunggu keputusan penuntutan berikutnya





