Indosat Indosat Indosat

PT Time Excelindo Selalu Menang Tender Internet Tangsel

Indosat

TANGERANG SELATAN – Dugaan praktik nepotisme dan monopoli dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) semakin kuat. Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tangsel, sejak 2019 hingga 2025, seluruh proyek pengadaan jaringan internet di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah negeri selalu dimenangkan oleh satu perusahaan, yakni PT Time Excelindo.

baca juga : Tim SAR temukan bocah hanyut di Tangsel

Indosat

Menariknya, setiap kali lelang digelar, perusahaan tersebut tidak pernah memiliki pesaing. Selama enam tahun berturut-turut, PT Time Excelindo menang tanpa kompetisi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rekayasa tender yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Aktivis Desak KPPU Usut Dugaan Kartel Pengadaan

 

Aktivis anti korupsi dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LKPLN), Kapriyani, SH, MH, menegaskan pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menyebut ada indikasi kuat praktik nepotisme dalam proses pengadaan internet di Tangsel.

 

“Kami menemukan indikasi kuat adanya nepotisme dan monopoli pengadaan internet di Tangsel. Kadis Kominfo diduga memiliki kedekatan pribadi dengan pengusaha PT Time Excelindo, yang disebut-sebut merupakan teman semasa kuliahnya. Ini jelas menabrak prinsip etika birokrasi dan asas persaingan usaha yang sehat,” tegas Kapriyani kepada wartawan, Senin (28/10/2025).

 

Ia juga menambahkan, PT Time Excelindo memiliki keterkaitan bisnis dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Fortis Solusindo dan PT Fiber Media Indonesia. Kedua perusahaan tersebut kerap terlibat dalam proyek jaringan di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Sejak 2019, PT Time Excelindo Selalu Menang Tender Internet Tangsel: Diduga Ada Nepotisme dan Pelanggaran UU Monopoli - Kabarindoraya.com

“Ada dugaan ketiga perusahaan ini membentuk kartel usaha terafiliasi untuk menguasai pasar pengadaan jaringan internet di pemerintahan daerah. KPPU harus menelusuri struktur kepemilikan, relasi bisnis, dan potensi konflik kepentingan antarperusahaan ini,” ungkapnya.

Laporan Korupsi Server Masih Menggantung

 

Kapriyani juga menyoroti belum adanya kejelasan terhadap laporan dugaan korupsi pengadaan server di Tangsel. Kasus ini sebelumnya telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LI/396/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus dan menghasilkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1629/V/RES.3.3/2025 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2025.

 

“Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan laporan tersebut. Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan,” ujar Kapriyani.

Aktivis Nilai Ada Persekongkolan Vertikal

 

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Dwi Arswendo, menilai fenomena ini sebagai bentuk monopoli terselubung yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Menurutnya, kemenangan beruntun satu perusahaan tanpa pesaing bukanlah hal kebetulan.

 

“Kalau sejak 2019 hanya satu perusahaan yang menang tanpa pesaing, maka ini bukan kebetulan. Sangat kuat indikasinya ada persekongkolan vertikal antara penyelenggara lelang dan peserta,” tegas Dwi.

 

Ia menilai sistem tender semacam ini merugikan keuangan daerah karena menghilangkan mekanisme pembanding harga dan kualitas layanan. “Dengan tender tunggal, Pemkot tidak punya tolak ukur efisiensi. Bisa saja harga di-mark up karena tidak ada kompetisi sehat,” ujarnya.

Pakar: Bisa Masuk Ranah Pidana Korupsi

 

Sementara itu, pakar hukum administrasi negara, Dr. Fadhly Alimin Hasyim, menilai jika terbukti ada hubungan pribadi antara pejabat Kominfo dan pihak perusahaan pemenang tender, maka kasus ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

 

“Selain melanggar UU Monopoli, hal ini juga dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” jelasnya.

 

Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua proyek pengadaan internet di Tangsel untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum. “KPPU dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar praktik serupa tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain,” tutup Fadhly.

Dorongan Transparansi dan Reformasi Sistem Lelang

 

Kasus dugaan monopoli pengadaan jaringan internet di Tangsel menjadi cermin lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender di pemerintahan daerah. Para pengamat menilai perlu adanya reformasi sistem pengadaan agar lebih terbuka dan kompetitif.

baca juga : Remaja Tewas Tersetrum Saat Banjir di Tangerang

Langkah seperti digitalisasi penuh sistem lelang, audit independen, dan keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik monopoli maupun nepotisme.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KPPU dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan monopoli yang telah mencederai prinsip persaingan usaha sehat dan keadilan publik.

Indosat