Tangerang Selatan – Polisi menangkap seorang pria berinisial MNR (23) karena menjual obat keras tanpa izin di wilayah Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi pelaku meresahkan warga karena obat keras itu sering disalahgunakan remaja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat siap edar.
Laporan Warga Jadi Awal Penangkapan
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan sebuah toko yang diduga menjual obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Cisauk bergerak cepat menuju lokasi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung menuju toko yang diinfokan. Kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Dhady, Selasa (30/9/2025).
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras
Pelaku ditangkap pada Senin (29/9) siang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis, termasuk tramadol dan hexymer. Selain itu, uang tunai hasil penjualan juga disita.
baca juga : Evaluasi & Investigasi Digeber
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 211 butir tramadol, 260 butir hexymer, 120 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp 409.000,” jelas Dhady.
Obat keras tersebut berbahaya jika disalahgunakan. Menurut polisi, efeknya bisa memengaruhi psikis dan mendorong remaja melakukan tindakan menyimpang.
Penangkapan Selamatkan Remaja dari Bahaya Obat
Polsek Cisauk menilai pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga pencegahan. Dengan menyita hampir 600 butir obat keras, polisi memperkirakan aksi ini menyelamatkan banyak remaja dari penyalahgunaan.
“Dalam kasus ini, dengan barang bukti sekitar 600 butir, kami bisa menyelamatkan sekitar 150 remaja dari bahaya obat-obatan,” tegas Dhady.
baca juga : Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan 28 September 2025
Ia menambahkan, penyalahgunaan obat keras golongan G kerap memicu tindak kejahatan lain. Misalnya, tawuran antar kelompok remaja yang sering berawal dari penyalahgunaan obat tersebut.
Komitmen Polisi Berantas Peredaran Obat Ilegal
Saat ini pelaku MNR sudah ditahan di Polsek Cisauk untuk menjalani proses hukum. Dhady memastikan, polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras yang mengancam generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal. Informasi sekecil apa pun akan membantu kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya di Cisauk dan sekitarnya,” pungkas Dhady.











