Modus COD Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
Tangerang – Warga Tangerang Selatan digegerkan oleh kasus penyekapan dan penyiksaan yang bermula dari transaksi pembelian mobil secara cash on delivery (COD). Kasus yang semula tampak seperti jual beli kendaraan biasa itu ternyata berujung kejahatan terencana yang menimbulkan luka fisik dan trauma bagi korban.
Polisi bergerak cepat. Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan berkedok transaksi kendaraan.
baca juga : Jembatan Merpati Raya Rusak Tergerus Banjir
Awal Mula Kasus: Transaksi COD yang Berubah Jadi Aksi Kejahatan
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menghubungi korban melalui platform jual beli daring. Mereka berpura-pura menjadi pembeli serius dan meminta korban melakukan transaksi secara langsung atau COD di wilayah Tangerang Selatan.
Namun, begitu korban tiba di lokasi yang disepakati, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban dibawa paksa ke tempat yang telah mereka siapkan dan disekap selama beberapa jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa modus ini sudah sering digunakan untuk menjebak korban.
“Subdit Resmob terus melakukan pendalaman. Saat ini ada tiga orang yang sudah diamankan. Pemeriksaan sedang dilakukan untuk mengetahui motif dan jangkauan jaringan mereka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Korban Disiksa, Barang Pribadi Raib
Selama dalam penyekapan, korban tidak hanya diancam dan dipukuli, tetapi juga kehilangan sejumlah barang pribadinya. Beberapa pelaku bahkan memaksa korban mengungkapkan kata sandi ponsel dan rekening bank.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Polisi memastikan korban sudah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat.
Brigjen Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan yang memanfaatkan transaksi daring untuk melancarkan kejahatan.
“Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Kami akan tindak sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Diduga Sudah Berulang Kali Beraksi
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa para pelaku kemungkinan sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jabodetabek. Polisi masih menelusuri apakah ada korban lain yang belum melapor.
“Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah komplotan ini memiliki jaringan yang lebih luas,” tambah Ade Ary.
Polisi juga menelusuri keterlibatan akun daring yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korban. Barang bukti berupa ponsel, kendaraan, dan dokumen transaksi telah disita sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Cepat Kepolisian dan Respons Publik
Penangkapan ketiga pelaku mendapat perhatian luas dari masyarakat. Warganet di media sosial ramai-ramai membagikan kisah ini sebagai peringatan agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama untuk barang bernilai tinggi seperti kendaraan.
Polisi menyebutkan bahwa kasus ini akan dijadikan contoh bagi satuan lain agar lebih aktif memantau penipuan daring yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik. “Kami terus berkoordinasi dengan unit siber untuk menelusuri jejak digital para pelaku,” kata Ade Ary.
Imbauan untuk Masyarakat: Waspadai Modus Baru COD
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pembeli atau penjual yang mendesak transaksi COD di tempat sepi. Warga disarankan memilih lokasi yang aman dan ramai, seperti kantor notaris, dealer resmi, atau kantor polisi terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar selalu memverifikasi identitas calon pembeli atau penjual melalui platform resmi dan menghindari komunikasi di luar aplikasi.
“Kalau ada penawaran yang terlalu menggiurkan, apalagi dilakukan dengan tergesa-gesa, masyarakat perlu curiga. Jangan sampai tertipu atau menjadi korban kekerasan,” tutup Brigjen Ade Ary.
Kasus ini menjadi pelajaran penting di tengah meningkatnya aktivitas jual beli kendaraan secara daring. Kepolisian berkomitmen menindak tegas semua pelaku yang menyalahgunakan sistem COD untuk kejahatan dan terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.
baca juga : Kota Tangerang Terjunkan Timsus Penipuan Rekrutmen Kerja











