Indosat Indosat Indosat

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Bakal Perketat Pengawasan

Indosat

1. Petugas Satpol PP Kota Tangerang Perketat Pengawasan PKL: Tak Ada Toleransi di Area Terlarang

Tangsel Petugas Satpol PP Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, Satpol PP Kota Tangerang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di zona terlarang sekitar kawasan Pasar Anyar, Kamis (10/7). Sejumlah ruas jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Nambo, hingga Kisamaun disasar dalam operasi penertiban kali ini.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan razia guna menegakkan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi PKL yang menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat berdagang,” ujarnya.

Indosat

Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang agar tetap dapat mencari nafkah secara tertib. Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha informal ini untuk menaati peraturan demi kenyamanan bersama.


2. Demi Kota yang Lebih Tertib, Satpol PP Tangerang Intensifkan Penertiban PKL

TANGERANG – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat menggelar dagangan di area larangan terus digiatkan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Terbaru, petugas turun langsung ke kawasan Pasar Anyar dan sekitarnya seperti Jalan Ahmad Yani, Nambo, dan Kisamaun, Kamis (10/7).

Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi dari Perda No. 8 Tahun 2018. Kepala Satpol PP, Irman Pujahendra, menyebut bahwa penertiban dilakukan bukan semata demi ketegasan hukum, tetapi juga sebagai jawaban atas keluhan warga yang merasa terganggu.

“Keberadaan PKL di tempat terlarang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kemacetan dan mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

Petugas Satpol PP
Petugas Satpol PP

Baca Juga: Warga Blokir Akses Ke SMPN 17 & SMAN 6 Tangsel

3. Razia Rutin Satpol PP Tangerang: Pedagang Kaki Lima Diminta Tertib Tempati Lokasi Resmi

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP menggencarkan razia rutin terhadap PKL yang masih berjualan di tempat terlarang. Fokus penertiban berada di jalur-jalur utama sekitar Pasar Anyar yang kerap padat, seperti Jalan Ahmad Yani dan Kisamaun.

Menurut Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP, razia ini bagian dari implementasi Perda No. 8 Tahun 2018. “Kami tidak ingin ada lagi aktivitas jual beli di atas trotoar. Itu merugikan pejalan kaki dan memperparah kemacetan,” ujarnya.

Penataan ruang publik adalah tanggung jawab bersama demi kenyamanan kota.


4. Respons Keluhan Warga, Tangerang Turun Tangan Tertibkan PKL

TANGERANG – Seiring banyaknya keluhan warga terkait aktivitas PKL di area-area terlarang, Satpol PP Kota Tangerang bergerak cepat dengan melakukan penertiban menyeluruh, Kamis (10/7). Kawasan Pasar Anyar menjadi titik utama, menyusul kondisi jalan yang semakin padat akibat aktivitas ilegal tersebut.

Penertiban ini mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2018 yang melarang pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan berdagang. “Relokasi bukan hanya solusi, tetapi bagian dari komitmen kami menciptakan ruang kota yang manusiawi,” ungkap Irman Pujahendra.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan tidak segan-segan menindak PKL yang masih membandel. “Kami ingin warga merasa nyaman dan aman saat berada di jalan,” tambahnya.


5. Tangerang Pastikan Tidak Ada PKL di Trotoar

 Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP, menyatakan kegiatan ini adalah bagian dari penegakan ketertiban sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018.

“Trotoar bukan untuk berjualan. Ini soal hak pejalan kaki yang harus kita lindungi,” tegasnya.

Pemerintah telah memfasilitasi tempat relokasi bagi pedagang. Irman berharap, langkah ini tidak hanya memindahkan lokasi berjualan, tetapi juga membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

Indosat