Disnaker Kota Tangerang Terjunkan Tim Khusus Awasi Penipuan Rekrutmen Kerja
TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, menurunkan tim khusus untuk menindak dan mencegah praktik penyalahgunaan serta penipuan yang mengatasnamakan perekrutan tenaga kerja. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat ulah pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan kasus dugaan penipuan rekrutmen di Ruko Green Ampera Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dalam kasus itu, pihak pelaku meminta biaya administrasi hingga jutaan rupiah kepada para pencari kerja dengan janji akan ditempatkan di perusahaan tertentu.
baca juga : Resmikan Gedung GKB Sachrudin: Wujud Kontribusi Masyarakat
Korban Tak Hanya dari Tangerang
Menurut Ujang, para korban tidak hanya berasal dari Kota Tangerang, tetapi juga dari luar daerah. Kondisi ini membuat pihaknya harus bertindak cepat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Disnaker Kota Tangerang berharap penindakan tegas yang dilakukan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik penipuan, serta mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya, Senin (13/10/2025).
Disnaker dan Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Disnaker Kota Tangerang bersama aparat Polres Metro Tangerang Kota telah mengirimkan petugas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan langsung.
Ujang memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup aktivitas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penipuan berkedok perekrutan kerja.
“Apabila terbukti melanggar, kami tidak segan menutup operasional perusahaan tersebut. Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi menjadi korban,” ujarnya.
Lindungi Pencari Kerja dari Perekrutan Ilegal
Disnaker Kota Tangerang menegaskan bahwa semua kegiatan perekrutan tenaga kerja harus mengikuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan turunannya. Setiap perusahaan wajib memiliki izin operasional penempatan tenaga kerja dan tidak diperbolehkan memungut biaya dari pelamar.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas dunia kerja di Kota Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa semua proses rekrutmen berjalan transparan, legal, dan berpihak kepada masyarakat,” jelas Ujang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran kerja, terutama jika diminta membayar sejumlah uang. Disnaker membuka layanan pengaduan langsung bagi warga yang menemukan indikasi pelanggaran perekrutan kerja di wilayah Tangerang.
baca juga : Lampaui Jakarta hingga Tangsel, Kualitas Udara Bandung Terburuk
Ajak Masyarakat Laporkan Penipuan Kerja
Ujang menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan kerja. Dengan pelaporan cepat, Disnaker dapat segera menindak dan mencegah korban bertambah.
“Kami ingin melindungi warga dari jebakan rekrutmen palsu yang merugikan. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke Disnaker atau pihak kepolisian,” pungkasnya.











