Kecamatan Batuceper Bakal Tertibkan Bangli di Jalan Pembangunan
Tangsel Kecamatan Batuceper resmi mengeluarkan surat edaran terkait rencana penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan, peningkatan ketertiban umum, serta mendukung mobilitas warga yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan ilegal tersebut.
Camat Batuceper, Guhfron Falfeli, menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan menggusur secara sepihak, melainkan untuk kepentingan umum dan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Baca Juga: Beberapa Klub Kepincut Datangkan Pelatih Asal Belanda
“Penataan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menggusur, tetapi demi kepentingan umum. Banyak dari bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan warga lainnya,” ujar Guhfron.
Pemerintah Kecamatan Batuceper melalui jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Bintara Pembina Desa (Babinsa), serta Bimbingan Masyarakat (Binamas) saat ini tengah melakukan sosialisasi secara persuasif kepada warga terdampak.
“Diharapkan, masyarakat dapat mendukung langkah itu demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga Batuceper,” tambah Guhfron.
Penataan Serupa Dilakukan di Kecamatan Ciledug
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, bersama unsur TNI-Polri dan organisasi kemasyarakatan, juga telah mengedarkan surat edaran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait rencana penataan kawasan tersebut.
“Sosialisasi menjadi langkah pertama. PKL ditata untuk menjadi lebih tertib, kemudian akan kita undang seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi gerakan bersama dan terakhir adalah langkah penindakan,” ujar Ayi.
Menurut Ayi, banyak lapak PKL yang menyalahi aturan dengan menempati trotoar bahkan bahu jalan, melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kondisi ini telah memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu hak pejalan kaki.
Sebagai solusi jangka panjang, Kecamatan Ciledug tengah mempersiapkan lokasi relokasi bagi para PKL agar tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan.
“Mudah-mudahan kita bisa temukan tempat yang representatif, sehingga hak masyarakat atas fasilitas umum bisa dikembalikan,” jelas Ayi.
Spanduk tersebut memuat informasi mengenai larangan berjualan di fasilitas umum, lengkap dengan ancaman sanksi denda hingga Rp50 juta.
Surat tersebut meminta pemilik bangunan nonpermanen dan tanpa izin di atas fasilitas umum untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela. Langkah ini merupakan bagian dari penataan lingkungan dan peningkatan ketertiban umum di wilayah Batuceper.
Camat Batuceper, Guhfron Falfeli, menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama.
“Penataan ini bukan semata-mata untuk menggusur, tetapi untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Banyak bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang dan mengganggu keselamatan warga,” ujarnya.
Proses sosialisasi kini tengah dilakukan secara persuasif oleh jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Babinsa, dan Binamas. Selain itu, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kelurahan Batujaya, serta instansi terkait lainnya.
Tim gabungan akan mulai turun ke lapangan setelah masa tenggat pengosongan selesai. Guhfron berharap masyarakat mendukung langkah ini demi kepentingan bersama.










