TANGERANG – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu yang wajib diperhatikan setiap pemilik kendaraan. Setiap lima tahun sekali, masyarakat harus memperpanjang SIM sesuai tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah habis, pemilik tidak bisa lagi melakukan perpanjangan, melainkan harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.
Di wilayah Tangerang Selatan, masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan memperpanjang SIM. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM Keliling yang hadir setiap hari di sejumlah titik strategis. Layanan ini menjadi solusi praktis agar warga tidak perlu mendatangi kantor Satpas yang kerap penuh antrean.
Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan dilaksanakan 7 hari penuh, dari Senin hingga Minggu. Dengan adanya jadwal yang teratur, masyarakat bisa menyesuaikan waktu untuk melakukan perpanjangan SIM baik kategori A maupun C.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:
-
Senin: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB & 15.00–16.30 WIB), ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
-
Selasa: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB & 15.00–16.30 WIB), ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
-
Rabu: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB & 15.00–16.30 WIB), ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
-
Kamis: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB & 15.00–16.30 WIB), ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
-
Jumat: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB & 15.00–16.30 WIB), ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
-
Sabtu: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB & 14.00–16.00 WIB), ITC BSD (08.00–11.00 WIB).
-
Minggu: Bintaro Plaza (08.00–10.00 WIB).
Dengan pembagian jadwal ini, warga memiliki fleksibilitas memilih lokasi terdekat dan waktu yang sesuai untuk mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga : Pemkot Tangsel Bangun Tandon PBI untuk Atasi Banjir di Ciputat
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat wajib menyiapkan dokumen serta kelengkapan yang dipersyaratkan. Persyaratan yang harus dibawa antara lain:
-
Surat keterangan sehat dari dokter.
-
Surat keterangan psikologi.
-
Fotokopi e-KTP.
-
SIM lama yang masih berlaku.
Dengan membawa semua dokumen tersebut, pemohon dapat langsung dilayani tanpa harus kembali bolak-balik ke lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Berikut rinciannya:
-
SIM A: Rp80.000.
-
SIM B I: Rp80.000.
-
SIM B II: Rp80.000.
-
SIM C: Rp75.000.
Selain biaya resmi tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai tarif yang berlaku di lokasi pemeriksaan.
Alur Proses Perpanjangan SIM
Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat mengikuti alur perpanjangan sebagai berikut:
-
Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
-
Menuju loket untuk melakukan pembayaran administrasi serta mengambil formulir.
-
Mengambil nomor antrean.
-
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
-
Petugas melakukan entri data pemohon.
-
Pemohon mengikuti proses identifikasi meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan.
-
Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan.
Dengan mengikuti tahapan ini secara tertib, proses perpanjangan biasanya dapat selesai dalam waktu relatif singkat.
Baca Juga : Wali Kota Tangsel Tanggapi Kritik Leony Vitria Soal Anggaran
Manfaat Layanan SIM Keliling
Kehadiran layanan SIM Keliling tidak hanya membantu masyarakat menghemat waktu, tetapi juga mempermudah akses bagi warga yang lokasi rumahnya jauh dari Satpas. Selain itu, program ini menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Satlantas Polres Tangerang Selatan berharap warga semakin disiplin memperhatikan masa berlaku SIM. Dengan melakukan perpanjangan tepat waktu, masyarakat bisa terhindar dari sanksi hukum sekaligus tetap memiliki kelengkapan dokumen saat berkendara di jalan raya.











